Petugas Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang menangkap seorang anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) dan seorang pensiunan PNS UBS (63). Keduanya ditangkap di tempat terpisah karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kedua pelaku sudah kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kepala BNNK Batang, Krishna Anggara, Kamis (2/2).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Penangkapan bermula informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah sekitar Jalan Maninjau, Kauman, Pekalongan Timur pada sabtu (28/1). Petugas yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mencurigai seorang langsung dilakukan penangkapan UBS yang juga mantan camat.
“Kita tangkap UBS kita geledah dan dapat bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di suatu sudut tembok. Dari keterangan UBS paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ.
“JZ adalah anggota DPRD Kota Pekalongan dari Komisi B,” jelasnya.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Petugas yang mengembangkan langsung mengamankan JZ saat berada di depan rumahnya di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat minggu (29/1) pukul 01.30. Selanjutnya UBS dan JZ menyita barang bukti berupa 1 klip bening yang berisi sabu seberat 0,50 gram, 2 handphone, 2 KTP, dan 1 kartu ATM guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 1 Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.