Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan. Dia menjadi otak dari pelaku pembunuhan sang ajudan, Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wemenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan proses kementerian di lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, vonis penjara tak sekadar masuk bui. Setelah menjalani pembinaan di lapas, terpidana harus bisa memastikan dikembalikan ke masyarakat.
“Bila yang bersangkutan tidak diterima masyarakat, tapi tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak mengulangi perbuatan tapi bermanfaat bagi masyarakat,” kata pria akrab disapa Prof Edy dalam Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol Semarang, Selasa (14/2).
Dia juga mengatakan, aturan vonis hukuman mati yang bisa dievaluasi selama 10 tahun. Apabila selama 10 tahun tersebut berkelakuan baik, maka hukuman bisa diubah.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Visi integrasi sosial hukuman mati dilihat perilaku selama 10 tahun di dalam menjalani, kalau sikapnya bagus masih punya kesempatan,” kata Eddy.
Dia menegaskan, pidana mati di Indonesia berbeda dengan negara lain. Bukan hanya menyangkut persoalan hukum. Namun, pidana mati juga terkait aspek religi, politik dan sosial kemasyarakatan.
Dia juga sering beberapa kali didatangi oleh Duta Besar Belanda, Amerika Serikat, dan Australia lantaran lebih dari 142 negara Uni Eropa yang sudah menghapus pidana mati.
“Jadi persoalan negara kita berbeda dengan negara lain. Tidak masalah hukum semata. Politik, budaya, harus pokok persoalan masalah agama,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan survei hukuman mati terhadap beberapa responden mengenai apakah setuju tentang hukuman mati terhadap koruptor, bandar narkoba.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Hasilnya, dari 100 responden survei tersebut, sebanyak 80 persen di antaranya setuju dengan penerapan pidana mati. Namun, ketika ditanya apakah setuju teroris dihukum mati, 80 responden yang awalnya setuju, pada umumnya menolak pidana mati.
“Dari 80 persen yang awalnya setuju dengan pidana mati, berubah menjadi 20 persen setuju pidana mati diterapkan,” jelasnya.