Trio pemuda yang diduga memperkosa gadis di bawah umur di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Polres Serang.
Kapolsek Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan ketiga pelaku berinisial KA (20), SA (22) dan SU (20). Mereka semua adalah warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Kami bertindak cepat, mendapat laporan pada Sabtu malam (21/5), Minggu pagi mereka ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan, Kabupaten Serang,” katanya, seperti dikutip Antara, Minggu (22/5).
Pemerkosaan itu terjadi setelah ketiga pelaku bertemu dengan seorang gadis di bawah umur di Kawasan Modern, Cikande.
Baca Juga : nonton film sub indo disini.
Diundang ke pesta alkohol
Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu pagi. Lokasinya tidak jauh dari Modern Area. Korban dibujuk untuk mencoba minum-minum.
Korban terpaksa menghadiri pesta minum karena gadis di bawah umur itu sebelumnya menolak minum.
Korban diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut dalam keadaan setengah sadar karena pengaruh alkohol.
“Orang tua korban khawatir putrinya tidak pulang semalaman, sehingga mereka mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui putrinya diperkosa, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Serang,” kata Kapolsek.
Ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.