Polisi Kota Jayapura pada Selasa (5 Oktober 2022) menangkap tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi unjuk rasa menentang pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua di Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas mengatakan dari tujuh orang yang ditangkap, salah satunya Jefry Wenda, juru bicara Permohonan Rakyat Papua (PRP), kelompok yang memimpin demonstrasi menentang Papua Nugini.
Jefri kami selamatkan di kawasan Perumnas IV, Kecamatan Heram, Kota Jayapura. Bersama Jeffry, kami juga mengamankan enam orang yang bersamanya di dalam rumah tersebut,” kata Kapolsek Gustav, Selasa (5 Oktober 2022).
Saat diamankan, Jeffry dan enam rekannya tidak melawan.
Mereka kooperatif dan langsung kami bawa ke Polsek Jayapura Kota untuk dimintai keterangan,” kata Gustav.
Kombes Gustav menyatakan penangkapan Jefry dan enam orang tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Listrik (UU ITE).
Nanti kemungkinan akan kami selidiki karena menemukan selebaran yang beredar di media sosial berisi ajakan atau ajakan kepada masyarakat luas untuk berdemonstrasi,” ujarnya.
Sea Gustav akan mendasarkan penyidikan pada Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tentunya nanti kami akan memberikan ruang bagi mereka yang terkena dampak untuk mendapatkan bantuan hukum,” jelas Kombes Gustav.
Sebelumnya, massa yang menamakan dirinya Petisi Rakyat Papua menggelar demonstrasi menentang Papua Nugini di beberapa lokasi di Kota Jayapura. Demonstrasi tersebut dibubarkan dengan kekerasan oleh aparat karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kericuhan.