Sikap pemerintah Singapura yang melarang Ustaz Abdul Somad Batubara atau UAS masuk ke negaranya memicu kontroversi di negara itu. Kabar penangkapan UAS oleh petugas imigrasi di Singapura pada Senin 16 Mei 2022 menjadi sorotan hingga viral di Indonesia.
Kejadian ini langsung dikonfirmasi oleh Ustaz Abdul Somad yang memposting di channel YouTube resmi Hai Guys dengan judul Viral!! UAS deportasi Singapura, sehari setelah kejadian.
Informasi saya dideportasi dari Singapura itu valid, benar dan bukan hoax,” kata UAS dalam video yang diunggah ke kanal YouTube, Selasa, 17 Mei 2022.
UAS mengatakan dia berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau pada Senin. Tiba pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Tanah Merah di Singapura.
Sesampainya di pelabuhan, UAS sudah menunggu temannya. Hanya saja dia tidak bisa meninggalkan pelabuhan karena langsung dibawa ke ruangan sempit oleh pihak imigrasi Singapura.
UAS di ruang 1×2 meter itu seperti penjara imigrasi sebelum dideportasi dari Singapura,” kata UAS dalam keterangannya di akun Instagramnya, Senin malam.
Di bagian imigrasi, UAS mengaku sempat diinterogasi pihak berwajib. Dokumen dirinya dan istrinya, keluarga dan teman-teman lainnya juga diperiksa.
UAS mengaku berada di ruang imigrasi hingga tiga jam. Pihak terkait kemudian mengirimkan kapal terakhir kembali ke Batam pada pukul 17.30 WIB.
Dosen kenamaan kelahiran Asahan, Sumut ini mengaku heran kenapa dideportasi, padahal semua dokumen sudah lengkap.
Entah karena teroris, ISIS dan narkoba, yang harus dijelaskan, dokumen saya lengkap, tidak ada yang hilang, kata UAS.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura yang aneh dan berkuasa penuh, Suryo Pratomo, kemudian mengklarifikasi pernyataan ini. Dikatakannya, Ustaz Abdul Somad atau UAS tidak dideportasi tetapi tidak diperbolehkan masuk ke negara tujuan.
UAS belum dipindahkan. Tapi tidak diberikan izin masuk ke Singapura,” kata Dubes Suryo Pratomo dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan, izin masuk ke wilayah suatu negara bukan kewenangan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Singapura. Ini otoritas Singapura, bukan kedutaan Indonesia,” katanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara soal penolakan otoritas Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad alias UAS.
Sub-Koordinator Pekerjaan Rekreasi Ditjen Keimigrasian Achmad Nur Saleh mengatakan paspor yang dibawa UAS tidak menjadi masalah. Soal penolakan UAS masuk ke Singapura, Achmad mengaku itu kewenangan pemerintah Lion State.
Tidak ada masalah dengan tujuh di antaranya di paspor mereka, otoritas imigrasi Indonesia memiliki kesepakatan ketentuan. Alasan Imigrasi Singapura menolak mereka semata-mata karena Otoritas Singapura, yang tidak bisa kami campur tangani,” kata Achmad dalam keterangannya (17/5/2022).
Achmad mengatakan, UAS melakukan perjalanan ke Singapura bersama enam orang lainnya. UAS ditolak masuk ke Singapura dan tiba kembali di Batam sekitar pukul 18.10 WIB.
Menurut Achmad, penolakan seseorang untuk masuk ke suatu negara dianggap wajar untuk menegakkan kedaulatan negara.
Penolakan orang asing oleh otoritas imigrasi suatu negara adalah tindakan umum untuk menegakkan kedaulatan negara, “katanya.