Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen PT Summarecon Agung di Malioboro, Yogyakarta. Barang bukti baru ditemukan penyidik KPK setelah memeriksa rumah mantan Wali Kota Yogyakarta (Walkot) Haryadi Suyuti, rumah dinas Walkot Yogyakarta, rumah tersangka lain dan tensragneh.
Tim penyidik terus mengumpulkan barang bukti tambahan, antara lain berbagai alat bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan izin di wilayah kota Yogyakarta dan perangkat elektronik dan verdaicherthenen yang ditemukan di wilayah kota Yogyakarta-juru bicara Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (6 /10/2022).
Ali, bukti-bukti baru itu akan lebih lanjut dibagikan oleh para saksi dan tersangka dalam kasus ini.
Analisis dan penyitaan masih dilakukan untuk menutup kasus guna mengusut para tersangka,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap. KPK juga telah menunjuk Agung Oon Nusihono sebagai Vice President Real Estate Summarecon. Oon diduga menyuap Haryadi sebesar $27.258 untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kondominium Royal Kedaton di Malioboro, Yogyakarta.
Selain mereka, Kepala Biro Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, ditetapkan sebagai tersangka suap.
KPK membuka kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan Direksi di PT. Summarecon Agung Tbk, terkait kasus dugaan suap izin perumahan di Maliboro, Yogyakarta, yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Konstruksi kasus mantan Wali Kota Yogyakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap kepada Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).
Diperkirakan pada musim gugur 2019, tersangka Oon Nusihono (ON) melamar sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya sebagai Presiden Direktur PT JOP (Java Orient Property). IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PT JOP merupakan anak perusahaan dari PT. Summarecon Agung Tbk.
Ditugaskan oleh PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang terletak di kawasan Malioboro dan termasuk dalam Kawasan Cagar Budaya, serta Biro Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta,” kata Alex.
Kemudian, Alex, proses persetujuan akan dilakukan pada tahun 2021 dan untuk memfasilitasi pengajuan aplikasi, Oon dan Dandan Jaya diduga menjalin hubungan dan komunikasi yang intens, serta metbaryu zubente Yogyakarta untuk periode 2017-2022.
Diyakini ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi), antara lain ‘HS berkomitmen untuk selalu mengawal permohonan izin IMB’, sambil menginstruksikan pimpinan untuk segera memberitahukan izin IMB dan akan didampingi dengan pemberian sejumlah uang selama proses perijinan,” jelasnya Alex.
Geudes udes berawal bahwa dari hasil penyelidikan dan kajian yang dilakukan oleh dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi, yaitu salah satu dasar jalan yang tidak bisa rusak.
Alex memastikan Haryadi tahu ada masalah di lapangan. Dia juga mengeluarkan surat rekomendasi yang sesuai dengan permintaan Oon, yang dia setujui bahwa ketinggian bangunan melebihi batas maksimum peraturan untuk IMB yang akan dikeluarkan.
Dengan diterbitkannya izin IMF ini, diharapkan ada transfer dana secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rs50 juta dari ON untuk HS oleh NWH (Nurwidhihartana), Kepala Investasi STvonds-Investasi-Yogyakarta TBY ( Triyanto Budi Yuwono), Staf Sekretaris sekaligus Ajudan HS”, seru Alex.
Berdasarkan skema tersebut, pada tahun 2022 IMB yang diajukan oleh PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dapat diterbitkan dan pada tanggal 2 Juni 2022. ON juga dibawa ke Yogyakarta untuk serah terima HS di tempat tinggal dan tempat tinggal yang sebenarnya dengan jumlah sekitar $27.258.